ETIKA DAN KARAKTERISTIK MAHASISWA
Pada
hari sabtu, 03 September 2022, upgrading hari ketiga diadakan dengan yel-yel angkatan
dan kelompok sebagai pembuka. Kemudian dihari ketiga upgrading ini membahas materi
tentang “Etika Dan Karakteristik Mahasiswa”. Materi kali ini disampaikan oleh
Bapak Muhammad Labib Jundillah, S.Kom, M.Kom.
Etika
sendiri berasal dari bahasa Yunani , yaitu ethos
yang berarti adat istiadat, kebiasaan baik, watak, dan sifat. Etika adalah
ilmu, bukan sebuah ajaran. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, etika adalah
ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk serta tentang hak dan kewajiban
moral. Etika akademik adalah seperangkat nilai positif yang disepakati untuk
dijadikan panduan bagi sivitas akademika universitas dalam berpikir,
berperilaku, beraktivitas, dan berkomunikasi dalam mengemban tugas dan
kewajiban yang berkaitan dengan akademik.
Berbicara
mengenai etika universitas mulawarman sendiri mempunyai buku pedoman etika
sivitas akademika universitas mulawarman. Di dalam buku ini memiliki banyak
pasal-pasal yang wajib ditaati oleh seluruh orang di universitas mulawarman. Beberapa
pasal yang akan dibahas kali ini adalah pasal 11 tentang etika akademik, pasal
12 tentang etika berperilaku, dan pasal 25 tentang sanksi.
Pasal
11: Etika Akademik
1. Menyadari dengan sepenuh hati bahwa
dalam menjalankan hak dan kewajibannya, mahasiswa bertanggungjawab kepada diri
sendiri, orang tua, masyarakat, pendidik, almamater, dan juga kepada Tuhan Yang
Maha Esa.
2.
Menaati dan menghormati semua peraturan
yang ditetapkan oleh universitas, fakultas, dan unit-unit di bawahnya.
3.
Menjungjung tinggi kejujuran dan
kehormatan dirinya dengan tidak melakukan perbuatan yang tercela seperti
menyontek, melakukan plagiat, memalsu tanda tangan, mengubah nilai.
Pasal
12: Etika berperilaku
1.
Berfikir dan berperilaku yang lurus,
bersih, teliti, cermat, kreatif, inovatif, dan idealis berlandaskan kepada
keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Memiliki integritas kepribadian yang
baik dan simpatik sesuai dengan kedudukannya sebagai mahasiswa.
3.
Berbusana yang baik, bersih, sopan, dan
pantas sesuai dengan norma umum, dan ketentuan yang diatur oleh universitas
atau fakultas.
4.
Berperilaku adil, demokratis, dan
objektif, serta menghargai perbedaan dan tidak diskriminatif.
Pasal
25: Sanksi
1.
Sanksi terhadap pelanggaran etika dapat
berupa sanksi ringan, sanksi berat, dan sanksi sangat berat.
2.
Sanksi ringan bagi dosen, pegawai
administrasi dan mahasiswa sebagai berikut. (a) Teguran lisan dan atau
tertulis. (b) Pernyataan permintaan maaf secara lisan dan atau tertulis. (c)
Dikeluarkan dari ruang rapat, ruang kuliah atau ruang pertemuan lainnya.
3.
Sanksi berat bagi mahasiswa sebagai
berikut. (a) Larangan untuk mengikuti kuliah, ujian atau kegiatan akademik lain
dari mata kuliah tertentu selama satu semester. (b) Larangan untuk mengikuti
semua kegiatan akademik selama satu semester
4.
Sanksi sangat berat bagi mahasiswa dapat
berupa: (a) Dilarang mengikuti semua kegiatan akademik selama satu tahun atau
diberhentikan sebagai mahasiswa. (b) Mengganti kerugian kepada pihak yang
dirugikan. (c) Dilaporkan ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Ketika
pelajar sudah mencapai tingkat “maha”, itu artinya pendidikan yang ditempuhnya
sudah melebihi tingkatan pendidikan pelajar lain. Menjadi mahasiswa otomatis
telah menandatangani kontrak kerja untuk memberikan konstribusi nyata kepada
masyarakat, bangsa, dan Negara. Mahasiswa adalah kelompok elit intelektual yang
memiliki peranan besar untuk mengubah cara berpikir masyarakat Indonesia agar
menghormati tradisi, budaya, dan situs-situs bersejarah peninggalan nenek
moyang.
Karakter
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sifat-sifat kejiwaan, akhlak atau
budi pekerti yang membedakan seseorang dengan yang lain (tabiat, watak, kepribadian).
Menurut Ditjen Mandikdasmen-Kementrian Pendidikan Nasional, karakter ialah cara
berpikir dan berperilaku yang menjadi ciri spesial tiap individu buat hayati
serta berhubungan, baik pada lingkup keluarga, rakyat, bangsa serta negara. Karakter
adalah seperangkat nilai positif yang membentuk kepribadian sivitas akademika
seperti beriman dan bertaqwa, berilmu, santun, jujur, disiplin, tekun, kerja
keras, demokratis, kreatif, dan sebagainya.
Mahasiswa
berkarakter adalah mahasiswa yang memiliki kualitas mental, kekuatan moral,
akhlak, atau budi pekerti yang berasal dari nilai-nilai, dan mempunyau
keyakinan yang tertanam dalam jiwa sehingga muncul kepribadian khusus yang
melekat pada dirinya. Karakteristik yang harus dimiliki seorang mahasiswa
adalah beriman, connected, kreatif dan out the box, percaya diri, serta
berpikir kritis.
Beriman
disini merupakan kompas dalam mengarungi samudera kehidupan. Jika memiliki
iman, ia tidak akan tersesat dengan mudahnya di persimpangan antara panggilan
hati dan kehendak nafsu. Connected atau terhubung maksudnya pada Generasi z
melibatkan teknologi jaringan internet dalam setiap aktivitas kesehariannya. Hal
itu dilakukan untuk tetap terhubung dengan jaringan komunikasi global.
Berpikir
kreatif dan berpikir out the box disini adalah berpikir dari sudut pandang yang
lain dan dengan berpikir seperti itu maka akan mendapatkan sebuah ide yang
baru. Percaya diri tentunya adalah ciri seorang pemimpin masa depna yang
menjadi bakat bawaan, percaya diri tentunya harus dimiliki oleh setiap
mahasiswa. Berpikir kritis merupakan suatu proses dari identifikasi suatu
masalah, observasi, analisis, evaluasi, merefleksikan dan membuat keputusan. Tidak
hanya membuat keputusan ya atau tidak, tetapi mengevaluasi suatu isu dengan
memahami dan mempertimbangkannya.
Demikian materi-materi yang telah disampaikan oleh Bapak Muhammad Labib Jundillah, S.Kom, M,Kom. Dari materi tersebut dapat di petik bahwa mahasiswa wajib memiliki etika dan karakter yang baik, tidak hanya kepada dosen tetapi kepada semua orang. Dalam kehidupan ini tidak lepas dari yang namanya etika dan berperilaku karena kedua itu melekat di jiwa manusia.
NAMA:
MUTHMAINNAH AISYAH
NIM:
2209116001
KELOMPOK:
7 (AGODA)

Komentar
Posting Komentar