ETIKA & KARAKTERISTIK


 Nama : Achmad Roffi Thoriq

Prodi : Sistem Informasi (B)

NIM : 2209116052

ETIKA & KARAKTERISTIK



Pengertian Mahasiswa Menurut Hartaji (2012), mahasiswa adalah seseorang yang tengah menimba ilmu atau belajar dan terdaftar pada salah satu bentuk perguruan tinggi, yang terdiri dari akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, hingga universitas.

Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan buruk, mengenai hak dan kewajiban moral, kumpulan asas atau nilai yang berhubungan dengan ahlak, dan nilai benar atau salah yang dianut dalam masyarakat. Menurut Hamzah Yakub, pengertian etika adalah menyelidiki suatu perbuatan yang baik dan buruk. Soegarda Poerbakawatja mengatakan pengertian etika adalah filsafat berkaitan dengan nilai-nilai tentang baik dan buruknya tindakan dan kesusilaan. Adapun didalam buku Pedoman Etika Sivitas Akademika Universitas Mulawarman yaitu

 BAB V Etika Mahasiswa pasal 11 Etika Akademik

1.     Menyadari dengan sepenuh hati bahwa dalam menjalankan hak dan kewajibannya, mahasiswa bertanggungjawab kepada diri sendiri, orang tua/masyarakat, pendidik, almamater, dan juga kepada Tuhan Yang Maha Esa,

2.     Menyadari dengan sepenuh hati bahwa mahasiswaqaafrh generasi penerus bangsa yang akan menentukan masa depan bangsa.

3.     Melakukan hak dan kewajiban akademik maupun nonLakademik dengan khlas, penuh semangat dan tanggung jawab.

4.     Menaati dan menghormati semua peraturan yang ditetapkan oleh universitas, fakultas, dan unit-unit di bawahnya.

5.     Mengerahkan semua kemampuannya untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang ilmu yang ditekuninya.

6.     Menjungjung tinggi kejujuran dan kehormatan dirinya dengan tidak melakukan perbuatan yang tercela seperti menyontek, melakukan plagiat, memalsu tanda tangan, mengubah nilai.

7.     Menggunakan bahasa lndonesia yang baik dan benar dalam berbicara maupun menulis dalam setiap kegiatan akademik maupun non-akademik.

8.     Menampilkan sikap dan perilaku ilmiah, rasional dan santun Dalam menyampaikan pandangan dan pendapat pada waktu perkuliahan, seminar dan kegiatan akademik lainnya.

BAB V Etika Mahasiswa pasal 12 Etika berprilaku

  1.   Berfikir dan berperilaku yang lurus, bersih, teliti, cermat, kreatif, inovatif, dan idealis berlandaskan kepada keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Memiliki integritas kepribadian yang baik dan simpatik sesuai dengan kedudukannya sebagai mahasiswa.
  3. Berpenampilan yang baik sesuai dengan kaidah-kaidah kesopanan dan kepatutan sebagai seorang mahasiswa.
  4. Berbusana yang baik, bersih, sopan, dan pantas sesuai dengan norma umum, dan ketentuan yang diatur oleh universitas atau fakultas.
  5. Berperilaku adil, demokratis, dan objektif, serta menghargai perbedaan dan tidak diskriminatif.
  6. Mempunyai sikap yang tegas dan berani yang didasari oleh nilai-nilai agama ilmu pengetahuan, dan norma-norma luhur yang berlaku.
  7. Bersikap kritis, rasional, ilmiah dan profesional dalam menerima pengetahuan baru dan bersifat terbuka terhadap perubahan.
  8. Dapat bekerjasama dengan sesama mahasiswa, pegawai dan dosen serta dengan mahasiswa dari universitas lain dan masyar umum.
  9. Bersikap dewasa dalam berpikir dan bertindak  mempertimbangkan kemaslahatan bagi dirinya dan lingkungan.
  10. Menghargai waktu, kesehata dan keselamatan serta Iingkungan nya.

BAB V Etika Mahasiswa pasal 13 Etika pergaulan

  1. Saling menghormati dan menghargai sesama mahasiswa.
  2. Mahasiswa senior wajib membimbing dan memberi contoh bagi Mahasiswa yang lebih yunior.
  3. Saling membantu sesama mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan intrakulrikuler dan ekstra kurikuler.
  4. Bersikap jujur dan saling mempercayai dalam bekerjasama dengan sesame Mahasiswa.
  5. Berperilaku dan berbicara yang ramah, sopan, dan santun terhadap dosen dan pegawai serta dalam bergaul dengan sesama mahasiswa dan masyarakat umum.
  6. Bersikap terbuka dan lapang dada terhadap pertanyaan, saran, pendapat, dan kritik dari sivitas akademika.
  7. Memiliki empati, tenggang rasa dan jiwa sosial terhadap sesama mahasiswa.
  8. Bersikap membantu, santun dan ramah terhadap tamu universitas atau fakultas.
  9. Bersikap dan berperilaku yang baik dalam berhubungan dan bekerja sama dengan masyarakat atau institusi di luar universitas baik pada tingkat daerah, nasional, maupun internasional.
  10. Menjaga nilai-nilai moral yang luhur dalam berkreasi dan berinovasi baik dalam bentuk ekspresi ilmiah, inovasi teknologi, wirausaha maupun seni budaya.
  11. Menjaga nilai-nilai moral yang luhur dalam mengajukan pendapat, berargumentasi, dan dalam membela hak-hak orang lain.
  12. Bersikap sabar, dewasa, dan intelek dalam menghadapi kritikan, ejekan, cemoohan atau hinaan dari pihak-pihak lain.
  13. Bersikap aktif, ulet dan kreatif di dalam menjalankan organisasi atar kegiatan ekstrakurikuler di dalam maupun di luar kampus.
  14. Menjaga nilai-nilai moral yang luhur dalam memperjuangkan keadilan, perdamaian, persamaan hak, persatuan bangsa dan hasasi manusia, kelestarian lingkunga dan kesejahteraan masya rakat.

BAB VII Penghargaan dan sanksi pasal 25 sanksi

  1. Sanksi terhadap pelanggaran etika dapat berupa sanksi ringan, sanksi berat dan sanksi sangat berat.

  2. Sanksi ringan bagi dosen, pegawai administrasi dan mahasiswa sebagai berikut.

a.     Teguran lisan dan atau tertulis.

b.     Pernyataan permintaan maaf secara lisan dan atau tertulis.

c.      Dikeluarkan dari ruang rapat, ruang kuliah atau ruang pertemuan lainnya.

  1.  Sanksi Berat bagi dosen dan pegawai administrasi sebagai berikut.

a.     Sanksi akademik bagi dosen yaitu dinonaktifkan dari tugas akademikuntuk jangka waktu tertentu.

b.     Sanksi administratif bagi dosen dan pengawal administrasi misalnya penghentian tunjangan, penghentian gaji berRhla, penghambatan kenaikan pangkat dan golongan, dan penghentian dari jabatan struktural.

  1. 4.     Sanksi berat bagi mahasiswa sebagai berikut.

a.     Larangan untuk mengikuti kuliah, ujian atau kegiatan akademik lain dari mata kuliah tertentu selama satu semester.

b.     Larangan untuk mengikuti semua kegiatan akademik selama satu semester.

  1. 5.     Sanksi sangat berat bagi dosen dan pegawai administrasi dapat berupal.

a.     Sanksi akademik bagi dosen yaitu dinonaktifkan dari tugas akademik untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

b.     Sanksi administratif bagi dosen dan pegawai administrasi yaitu penghentian semua tunjangan atau diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil.

c.      Mengganti kerugian kepada pihak yang dirugikan.

d.     Dilaporkan ke pihak kepolisisan untuk diproses lebih lanjut.

  1. 6.     Sanksi sangat berat bagi mahasiswa dapat berupa:

a.     Dilarang mengikuti semua kegiatan akademik selama satu tahun atau diberhentikan sebagai Mahasiswa.

b.     Mengganti kerugian kepada pihak yang dirugikan.

c.      Dilaporkan ke pihak kepolisian untuk diproses lebh lanjut.

Menurut KBBI Pengertian karakteristik  sifat-sifat kejiwaan, akhlak atau budi pekerti yang membedakan seseorang dengan yang lain, menurut Ditjen Mandikdasmen Karakter ialah cara berpikir dan berperilaku yg menjadi ciri spesial tiap individu buat hayati serta berhubungan, baik pada lingkup keluarga, rakyat, bangsa serta negara.

Mahasiswa juga harus memiliki karakrteristik seperti

  • Beriman
  • Connected
  • Kreatif dan Out the box
  • Percaya Diri
  • Berpikir Kritis

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Website SIPLO

artikel 1 "Mahasiswa dan Organisasi"

Apa Itu Inforsa?