ETIKA & KARAKTERISTIK
Nama : Achmad Roffi Thoriq
Prodi :
Sistem Informasi (B)
NIM :
2209116052
ETIKA & KARAKTERISTIK
Pengertian Mahasiswa Menurut Hartaji (2012), mahasiswa adalah
seseorang yang tengah menimba ilmu atau belajar dan terdaftar pada salah satu
bentuk perguruan tinggi, yang terdiri dari akademi, politeknik, sekolah tinggi,
institut, hingga universitas.
Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan buruk, mengenai
hak dan kewajiban moral, kumpulan asas atau nilai yang berhubungan dengan
ahlak, dan nilai benar atau salah yang dianut dalam masyarakat. Menurut Hamzah
Yakub, pengertian etika adalah menyelidiki suatu perbuatan yang baik dan buruk.
Soegarda Poerbakawatja mengatakan pengertian etika adalah filsafat berkaitan
dengan nilai-nilai tentang baik dan buruknya tindakan dan kesusilaan. Adapun
didalam buku Pedoman Etika Sivitas Akademika Universitas Mulawarman yaitu
BAB V Etika Mahasiswa pasal
11 Etika Akademik
1. Menyadari dengan sepenuh hati bahwa
dalam menjalankan hak dan kewajibannya, mahasiswa bertanggungjawab kepada diri
sendiri, orang tua/masyarakat, pendidik, almamater, dan juga kepada Tuhan Yang
Maha Esa,
2. Menyadari dengan sepenuh hati bahwa
mahasiswaqaafrh generasi penerus bangsa yang akan menentukan masa depan bangsa.
3. Melakukan hak dan kewajiban akademik
maupun nonLakademik dengan khlas, penuh semangat dan tanggung jawab.
4. Menaati dan menghormati semua
peraturan yang ditetapkan oleh universitas, fakultas, dan unit-unit di bawahnya.
5. Mengerahkan semua kemampuannya untuk
menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang ilmu yang ditekuninya.
6. Menjungjung tinggi kejujuran dan
kehormatan dirinya dengan tidak melakukan perbuatan yang tercela seperti
menyontek, melakukan plagiat, memalsu tanda tangan, mengubah nilai.
7. Menggunakan bahasa lndonesia yang
baik dan benar dalam berbicara maupun menulis dalam setiap kegiatan akademik
maupun non-akademik.
8. Menampilkan sikap dan perilaku
ilmiah, rasional dan santun Dalam menyampaikan pandangan dan pendapat pada
waktu perkuliahan, seminar dan kegiatan akademik lainnya.
BAB V Etika Mahasiswa pasal 12 Etika berprilaku
- Berfikir
dan berperilaku yang lurus, bersih, teliti, cermat, kreatif, inovatif, dan
idealis berlandaskan kepada keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Memiliki
integritas kepribadian yang baik dan simpatik sesuai dengan kedudukannya
sebagai mahasiswa.
- Berpenampilan
yang baik sesuai dengan kaidah-kaidah kesopanan dan kepatutan sebagai seorang
mahasiswa.
- Berbusana
yang baik, bersih, sopan, dan pantas sesuai dengan norma umum, dan ketentuan
yang diatur oleh universitas atau fakultas.
- Berperilaku
adil, demokratis, dan objektif, serta menghargai perbedaan dan tidak
diskriminatif.
- Mempunyai
sikap yang tegas dan berani yang didasari oleh nilai-nilai agama ilmu
pengetahuan, dan norma-norma luhur yang berlaku.
- Bersikap
kritis, rasional, ilmiah dan profesional dalam menerima pengetahuan baru dan
bersifat terbuka terhadap perubahan.
- Dapat
bekerjasama dengan sesama mahasiswa, pegawai dan dosen serta dengan mahasiswa
dari universitas lain dan masyar umum.
- Bersikap
dewasa dalam berpikir dan bertindak mempertimbangkan kemaslahatan bagi dirinya dan
lingkungan.
- Menghargai waktu, kesehata dan
keselamatan serta Iingkungan nya.
BAB V Etika Mahasiswa pasal 13 Etika pergaulan
- Saling
menghormati dan menghargai sesama mahasiswa.
- Mahasiswa
senior wajib membimbing dan memberi contoh bagi Mahasiswa yang lebih yunior.
- Saling
membantu sesama mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan intrakulrikuler dan
ekstra kurikuler.
- Bersikap
jujur dan saling mempercayai dalam bekerjasama dengan sesame Mahasiswa.
- Berperilaku
dan berbicara yang ramah, sopan, dan santun terhadap dosen dan pegawai serta
dalam bergaul dengan sesama mahasiswa dan masyarakat umum.
- Bersikap
terbuka dan lapang dada terhadap pertanyaan, saran, pendapat, dan kritik dari
sivitas akademika.
- Memiliki
empati, tenggang rasa dan jiwa sosial terhadap sesama mahasiswa.
- Bersikap
membantu, santun dan ramah terhadap tamu universitas atau fakultas.
- Bersikap
dan berperilaku yang baik dalam berhubungan dan bekerja sama dengan masyarakat
atau institusi di luar universitas baik pada tingkat daerah, nasional, maupun
internasional.
- Menjaga nilai-nilai moral yang luhur
dalam berkreasi dan berinovasi baik dalam bentuk ekspresi ilmiah, inovasi
teknologi, wirausaha maupun seni budaya.
- Menjaga nilai-nilai moral yang luhur
dalam mengajukan pendapat, berargumentasi, dan dalam membela hak-hak orang
lain.
- Bersikap sabar, dewasa, dan intelek
dalam menghadapi kritikan, ejekan, cemoohan atau hinaan dari pihak-pihak lain.
- Bersikap aktif, ulet dan kreatif di
dalam menjalankan organisasi atar kegiatan ekstrakurikuler di dalam maupun di
luar kampus.
- Menjaga nilai-nilai moral yang luhur dalam memperjuangkan keadilan, perdamaian, persamaan hak, persatuan bangsa dan hasasi manusia, kelestarian lingkunga dan kesejahteraan masya rakat.
BAB VII Penghargaan dan sanksi pasal 25 sanksi
Sanksi terhadap pelanggaran etika dapat berupa sanksi ringan, sanksi berat dan sanksi sangat berat.
- Sanksi
ringan bagi dosen, pegawai administrasi dan mahasiswa sebagai berikut.
a. Teguran lisan dan atau tertulis.
b. Pernyataan permintaan maaf secara
lisan dan atau tertulis.
c. Dikeluarkan dari ruang rapat, ruang
kuliah atau ruang pertemuan lainnya.
- Sanksi Berat bagi dosen dan pegawai administrasi sebagai berikut.
a. Sanksi akademik bagi dosen yaitu
dinonaktifkan dari tugas akademikuntuk jangka waktu tertentu.
b. Sanksi administratif bagi dosen dan pengawal
administrasi misalnya penghentian tunjangan, penghentian gaji berRhla,
penghambatan kenaikan pangkat dan golongan, dan penghentian dari jabatan
struktural.
- 4.
Sanksi
berat bagi mahasiswa sebagai berikut.
a. Larangan untuk mengikuti kuliah,
ujian atau kegiatan akademik lain dari mata kuliah tertentu selama satu
semester.
b. Larangan untuk mengikuti semua
kegiatan akademik selama satu semester.
- 5.
Sanksi
sangat berat bagi dosen dan pegawai administrasi dapat berupal.
a. Sanksi akademik bagi dosen yaitu
dinonaktifkan dari tugas akademik untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
b. Sanksi administratif bagi dosen dan
pegawai administrasi yaitu penghentian semua tunjangan atau diberhentikan
sebagai pegawai negeri sipil.
c. Mengganti kerugian kepada pihak yang
dirugikan.
d. Dilaporkan ke pihak kepolisisan untuk
diproses lebih lanjut.
- 6.
Sanksi
sangat berat bagi mahasiswa dapat berupa:
a. Dilarang mengikuti semua kegiatan
akademik selama satu tahun atau diberhentikan sebagai Mahasiswa.
b. Mengganti kerugian kepada pihak yang
dirugikan.
c. Dilaporkan ke pihak kepolisian untuk
diproses lebh lanjut.
Menurut KBBI Pengertian karakteristik sifat-sifat kejiwaan, akhlak atau budi pekerti yang membedakan seseorang dengan yang lain, menurut Ditjen Mandikdasmen Karakter ialah cara berpikir dan berperilaku yg menjadi ciri spesial tiap individu buat hayati serta berhubungan, baik pada lingkup keluarga, rakyat, bangsa serta negara.
Mahasiswa juga harus memiliki karakrteristik seperti
- Beriman
- Connected
- Kreatif
dan Out the box
- Percaya
Diri
- Berpikir
Kritis

Komentar
Posting Komentar